Mega Park Jaringan Nyata Peredaran Ekstasi APH Buta Tuli
GEBRAKNEWS.NET| Medan, Kompleks Pertokoan Mega Park, kini perlahan berubah fungsi menjadi Pusat Tempat Hiburan Malam (THM) Beberapa Diantara nya The Lion Ktv dan Bar, Platinum serta Grand D’Blues. Diduga keseluruhan THM ini menyediakan narkoba jenis pil ekstasi atau inex dan minuman beralkohol, Kamis (14/05/2026)
Untuk Narkoba Jenis ekstasi atau inex di perjual belikan dengan harga yang berbeda beda tergantung merek dan warna ekstasi atau inex nya pada beberapa lokasi THM di Kompleks Mega Park Tersebut.
THM yang terletak di Jalan Kapten Muslim Komplek Mega Park, Kecamatan Medan Helvetia itu, juga diduga beroperasi 24 jam.
Selain menjadi pusat THM Mega Park disinyalir merupakan pusat distribusi barang haram ekstasi atau inex kepada agen serta sub agen “Apotik” yang beroperasi pada Tempat Hiburan Malam.
Belum diketahui secara pasti apakah kegiatan transaksi “Apotik” Obat pada Tempat Hiburan Malam (The Lion, Platinum Dan Grand D’Blues) ini diketahui atau sengaja dibiarkan oleh instansi terkait seperti BNNP Sumut, APH serta Dinas Terkait namun satu hal yang pasti dan menjadi rahasia umum, kawasan kompleks Mega Park ini sudah bertahun tahun sejumlah THM beroperasi di dalamnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli dan Kadis Pariwisata Medan, Odi Batubara belum dikonfirmasi awak media ini,
terkait dugaan THM The Lion, Platinum serta Grand D’Blues bebas beroperasi 24 jam serta dugaan adanya jaringan besar peredaran narkoba ekstasi atau inex yang dibandrol 300 ribu rupiah/btr nya. (GBN/Tim)






