Diduga Sering Bermain Proyek, Oknum Polisi di Simeulue Akan dilapor Warga ke Mabes Polri
GEBRAKNEWS.NET | MEDAN, Sejumlah pekerja proyek pembangunan jembatan di Desa Kahat Kecamatan Teupah Selatan mengaku milik proyek tersebut adalah Lukman.
“Ini punya bang Lukman. Kami taunya ini punya bang Lukman,”kata para pekerja dilokasi. Selasa, (31/12/2025).
Demikian juga, proyek peningkatan jalan senilai Rp 12 miliar di Latiung. Para pekerja serta warga menyebutkan bahwa pemilik proyek tersebut adalah Lukman.
Pada proyek APBN ini Lukman membantah sebagai pemilik proyek. Dia mengaku hanya penyewa alat dan mengatakan proyek tersebut milik Candra Sari.
Lukman merupakan anggota polisi aktif yang kabarnya bertugas di Polda Aceh.
“Kita akan laporkan ke Propam Mabes Polri. Kalau perlu kita demo di Mabes Polri,”ujar salahseorang warga Simeulue. Rabu, (31/12/2025).
Selain proyek pengaspalan jalan Latiung senilai Rp 12 Miliar yang bersumber dari APBN dan Pembangunan Jembatan Kahat.
Lukman juga disebut-sebut pemilik proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau yang dimenangkan oleh CV. Matang Koalisi dengan nomor kontrak 600.1.8/30/KONTRAK-BM/DOKA- PUPR/2025 dan nilai kontrak Rp 2.943.740.000,- Proyek milik Lukman ini hingga memasuki awal tahun 2026 belum selesai dikerjakan. Diduga karena bermasalah.
Pada proyek ini Lukman mengambil material Galian Batu Gunung ilegal dari Desa Air Pinang. Galian Batu Gunung ilegal yang diambil Lukman ini sempat diberitakan oleh media lokal di Simeulue. Dan aktivitas Galian ilegal tersebut ditutup. Namun, tidak diproses hukum.
Selain itu, Lukman disebut-sebut pemilik proyek Preservasi Jalan Sp. Lanting – Labuhan Bajau; Rp. 1.964.600.000,- yang dilelang melalui proses e-katalog.
Tahun 2024 lalu, Lukman yang merupakan oknum polisi ini disebut-sebut kontraktor Rekonstruksi Jalan Suak Buluh – Ana’O yang nilainya proyeknya Rp. 4.897.780.000 dan memakai perusahaan CV. Rawa Mulia dengan nomor kontrak : 600.1.8/55/KONTRAK-BM/DBH-PUPR/2024. Proyek pernah menjadi temuan BPK Perwakilan Aceh tahun lalu.
Pada proyek ini Lukman berani memakai mobil operasional Polisi yang diduga milik operasional Polres Simeulue, untuk mengangkut material semen dari toko material toko ke proyek Rekonstruksi Jalan Suak Buluh – Ana’O.
“Memang sangat gamblang sang oknum memakai mobil polisi untuk proyek. Parah memang,”kata warga.
Di Simeulue kata dia, jika ada proyek yang diduga bersinggungan dengan Polisi atau Aparat Penegak Hukum lainnya, meski proyeknya bermasalah tidak akan diusut bahkan dibiarkan begitu saja proses hukum.
“Di Simeulue ini jika ada proyek yang dibelakangnya oknum APH biarpun parah pekerjaannya tidak akan diproses hukum. Misalnya saja proyek SPAM. Termasuk Galian C Ilegal. Jika APH pemainnya tidak diproses. Tapi jika warga biasa pasti dipidana,”ujar salahseorang warga Simeulue.
Saat ini ada dua Galain C ilegal di Simeulue. Pertama di Desa Luan Balu. Dan yang kedua, di Desa Trans Jernge. Belum tindakan hukum atas dua kegiatan ilegal tersebut. (admin/GN)






